SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Batang, Bambang Bintoro (google img)

Mantan Bupati Batang, Bambang Bintoro (google img)

SEMARANG–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Batang, Bambang Bintoro.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Bambang ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi anggota DPRD tahun 2004 senilai Rp796 juta di Kantor Kejakti Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Selasa sore (20/3/2012).

Mantan Bupati Batang itu diperiksa penyidik Kejakti mulai sekitar pukul 13.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan dia didampingi penasihat hukum Agus Nurudin SH.

Begitu ke luar dari kantor Kejakti, Bambang langsung dinaikan ke dalam mobil tahanan dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Kedungpane, Semarang. Kepala Kejati Jateng, Bambang Waluyo mengatakan, penahanan tersangka mantan Bupati Batang sudah sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP.

“Penahanan ini untuk kelancaran penyidikan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” katanya tentang alasan penahanan tersangka.
Menurut Bambang, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ali Mukartono menambahkan segera melakukan penyusunan pemberkasan terhadap tersangka.

”Kami usahakan pemberkasan bisa selesai sebelum 20 hari masa tahanan, tapi bila tak rampung akan memperpanjang penahanan tersangka,” ujar dia.

Menanggapi penahan ini, Agus Nurudin pengacara Bambang Bintoro, menyatakan karena kliennya kooperatif sehingga tak perlu ditahan.

”Mestinya tak perlu harus ditahan, karena klien kami sangat kooperatif,” tandas dia.
Menurut dia, perjanjian pengadaan asuransi bagi 45 anggota DPRD Batang tersebut dilakukan pejabat bupati sebelumnya yakni Joko Purnomo.

Sebagai pejabat yang menggantikan Joko Purnomo, lanjut Agus, kleinnya sama sekali tak tahu menahu adanya kebijakan pengadaan asuransi itu.

”Perjanjian kerjasama dengan pihak asuransi sudah ada sejak tahun 2000. Pembayaran premi asuransi itu berlangsung setiap tahun dan jatuh tempo pada tahun 2004. Klien kami tak tahu dan tak ikut menikmati,” papara pengacara asal Semarang ini.

Seperti diketahui dana hasil pencairan asuransi tersebut dibagikan kepada para anggota Dewan Batang sebagai bantuan purnabakti. Padahal pemberian dana purnabakti tidak diperbolehkan apabila menggunakan pos anggaran eksekutif.

Saat menjabat Bupati Batang, Bambang Bintoro menyetujui adanya penyimpangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya