SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Rabu (8/10/2014), menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan  Gedung Diklat Pelayaran di Sorong, Papua pada tahun anggaran 2011.

Kedua tersangka baru itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Irawan. Nama mereka disebut Juru Bicara KPK Johan Budi ?dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi ?yang dilakukan SG (Sugiarto) dan IR (Irawan),” tuturnya.

Perbuatan keduanya, menurut Johan dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp24,2 miliar. Karena itu, KPK menetapkan keduanya telah melanggar Pasal 2? ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama,” tukas Johan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya