SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat terus dikebut. Pekan depan, Bareskrim Polri mulai menggarap para tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Selain memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pekan ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa empat saksi dari SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait kasus korupsi penjualan kondensat.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Masih ada empat lagi [saksi] yang difokuskan pada pendalaman terhadap tugas pembukuan atau bergerak di bidang keuangan untuk mencari sejauh mana administrasi keuangan dilaksanakan dengan benar,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).

“Apakah ada buku besar yang mencatat uang keluar masuk. Pasti ada buku-buku yang mencatat secara teknis. Nanti dalam waktu dekat juga ada kesimpulan sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan.”

Lebih jauh Victor Edi Simanjuntak mengungkapkan setelah pemeriksaan para saksi ditambah kesimpulan sementara dari PPATK, pihaknya akan memeriksa para tersangka yaitu HW, DH, dan RP. “Pekan ini kita berharap selesai, pekan depan kita periksa tersangka,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa tersangka korupsi kondensat HW di Singapura. Hal itu menyusul kabar dari kuasa hukum HW bahwa yang bersangkutan bersiap menjalani operasi bedah jantung.

“Kita akan gelar perkara. Dalam gelar itu kita lapor ke pimpinan. Jika setuju, kita koordinasi ke Interpol untuk kemungkinan memeriksa tersangka di negara orang,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, saat dihubungi, Senin (8/6/2015) pagi.

Kendati begitu, pihaknya mengakui tidak mudah memeriksa seseorang di Singapura yang memiliki undang-undang perlindungan terhadap warga negara di sana dan tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. “Oleh sebab itu tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan,” katanya.

Pekan lalu, Dittipideksus Bareskrim Polri mendapat kiriman surat permohonan dari kuasa hukum HW agar memeriksa kliennya di Singapura karena hendak menjalani operasi bedah jantung. Karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

“Dia menyertakan surat itu dengan surat rencana operasi bedah jantung,” kata Victor.

HW sendiri diyakini adalah bekas Dirut TPPI, yaitu Honggo Wendratmo. Namun, hingga saat ini penyidik enggan menyebut lengkap identitas para tersangka baik itu HW, RP maupun DH.

Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas. Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya