SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus korupsi kondensat terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Polri hingga kini belum memutuskan penahanan terhadap mantan Kepala BP Migas Rade Priyono sebagai tersangka dugaan korupsi kondensat, menyusul urungnya pemeriksaan Priyono pada pekan lalu dengan alasan sakit.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“[Penahanan] Itu kan kewenangan penyidik, kalau mempertimbangkan harus ditangkap ya silahkan saja,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Kabareskrim juga enggan terburu-buru menyatakan alasan sakit Priyono itu sebagai upaya mengulur-ulur proses penyidikan.

“Saya tidak tahu.” kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut.

Pekan lalu, penyidik tidak jadi memeriksa Priyono karena beralasan sakit ambien. Akhirnya, penyidik memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan Priyono sebagai tersangka.

Terkait penghitungan kerugian negara kasus tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kabareskrim menyerahkan sepenuhnya penghitungan tersebut ke BPK.

“Jadi kalau BPK katakan sejuta ya sejuta. Walau kita katakan dua juta,” kata dia.

Dia pun tak mendesak BPK untuk segera merilis kerugian negara. Yang penting, menurut Kabareskrim, pihaknya secara resmi telah meminta BPK untuk menghitung kerugian negara perkara tersebut.

“Kita kan normatif saja karena audit juga tidak bisa kita bicarakan target lima hari atau tiga hari karena yang mengaudit kan bukan polisi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya