SOLOPOS.COM - Sri Mulyani (JIBI/dok)

Kasus korupsi kondensat terus ditindaklanjuti Polri. Kini Polri akan memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Polri membutuhkan keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait surat persetujuan pembayaran penjualan kondensat SKK Migas dan PT TPPI.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Beliau menandatangani surat kan, yang ditandatangani itu dasarnya menunjuk surat dari TPPI dan SKK Migas,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak  di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2015) pagi.

Menurut Victor semestinya jika memberikan cara pembayaran harus berdasar pada kontrak kerja bukan berdasar pada TPPI.

“Ada masalah apa. Kita mau tanya cara pembayaran apa ini, apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui,” kata dia.

Sebelumnya Dittpideksus Bareskrim telah mengagendakan pemanggilan Sri pada Rabu (3/6/2015) mendatang, namun urung dilakukan karena ketidaksesuaian alamat yang dituju.

“Mau dipanggil tanggal Rabu, 3 Juni, alamatnya pakai alamat dulu bukan itu lagi sehingga harus dijadwal ulang,” kata dia.

Victor menyatakan, lantaran Sri kini berada di luar negeri maka pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kembali dengan menitipkannya ke Kementerian Luar Negeri.

Pemanggilan selanjutnya, ujar Victor, akan dijadwalkan pada 10 Juni mendatang.

“Surat baru mau dilayangkan ke Kemenlu, kemarin tidak sampai harusnya tanggal 3 Juni. Dia [Sri Mulyani] berada di luar negeri, melalui Kemenleu nanti surat akan dikirim,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya