SOLOPOS.COM - Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus korupsi kondensat membuat Sri Mulyani harus diperiksa Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak mengaku sudah meminta pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bareskrim. Namun yang bersangkutan meminta diperiksa di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantaran ada agenda.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Karena dia ada rapat dan 9 Juni harus kembali ke Amerika Serikat, minta izin boleh diperiksa di Kemenkeu. Saya bilang boleh,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Victor mengatakan penyidik dapat memeriksa Sri Mulyani yang saat ini sedang berada di Indonesia meski berdasarkan jadwal pemeriksaan penyidik, Sri Muliyani diperiksa pada Rabu (10/6/2015) mendatang. Menurut dia, pemeriksaan dapat dapat menyesuaikan dengan keadaan.

“Kalau tidak kita periksa bagaimana, harusnya 10 [Juni]. Tapi ini karena ada kepentingan di Amerika masa kita harus kaku-kaku saja, tidak bisa mengambil keterangan dari dia,” katanya.

Menurut Victor saksi dapat diperiksa di mana saja sesuai kebutuhan namun tidak seluruhnya boleh demikian. Dalam konteks Sri, Victor mengatakan mantan Menteri Keuangan itu tengah memiliki agenda di Kemenkeu.

“Iya lihat kebutuhannya tidak boleh semua. Konteks Sri dia lagi ada kegiatan di Kemenkeu,” katanya.

Penyidik menuruti permintaan Sri, karena yang bersangkutan ada kegiatan di Amerika Serikat pada 9 Juni, sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan. “Masa kita harus menunggu kapan lagi Bu Sri bida diperiksa lalu berkas terkatung-katung,” katanya.

“Kita menjemput bola dan tidak ada didikte-dikte dan tidak ada lobi-lobi.”

Penyidik membutuhkan keterangan Sri karena mantan Menkeu tersebut menandatangani surat persetujuan pembayaran penjualan kondensat. Menurut penyidik kenapa Sri mengeluarkan persetujuan pembayaran sebelum kontrak antara kedua belah pihak dilangsungkan.

Penyidik menilai penunjukan langsung penjualan kondensat PT TPPI yang dipasok dari BP Migas menyalai peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran uang hasil penjualan kondensat tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

TPPI juga diketahui telah menyelewengkan kebijakan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla agar menjual kondensat ke Pertamina. Belakangan, sebanyak 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok telah dibekukan karena diduga merupakan hasil pencucian uang.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu HW, DH, dan RP. Ketiganya belum diperiksa, karena penyidik masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan mengkonfirmasinya dengan alat bukti yang sudah dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya