SOLOPOS.COM - Sri Mulyani (JIBI/dok)

Kasus korupsi kondensat terus diselidiki. Bareskrim akan memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Senin (8/6/2015).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi Sri Mulyani terkait skema pembayaran penjualan kondensat antara Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

“Periksa beliau terkait memberikan skema pembayaran. Kalau skema pembayaran harus ada kontrak kerja. Kita bertanya apa maksud skema pembayaran itu,” katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Di situ, kata Victor, akan dikaitkan dengan Pertamina yaitu apakah tujuan TPPI menerima kondensat agar diolah dijadikan RON 88, solar, dan kerosin untuk bahan bakar mineral di Indonesia.

“Tapi TPPI tidak menjual ke Pertamina, tapi di jual ke luar,” katanya.

Diberitakan, penyidik menilai penunjukan langsung penjualan kondensat PT TPPI yang dipasok dari BP Migas menyalai peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran uang hasil penjualan kondensat tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

TPPI juga diketahui telah menyelewengkan kebijakan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla agar menjual kondensat ke Pertamina. Belakangan, sebanyak 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok telah dibekukan karena diduga merupakan hasil pencucian uang.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu HW, DH, dan RP. Ketiganya belum diperiksa, karena penyidik masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan mengonfirmasinya dengan alat bukti yang sudah dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya