SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat rawan dihentikan karena tidak ditangani oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara berharap penanganan kasus korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas (kini SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Polri, bukan sandiwara.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Diakui Marwan Batubara, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jarang ditemui penanganan kasus korupsi berhenti di tengah jalan kecuali kasus Komjen Pol. Budi Gunawan. Sedangkan di Polri dan kejaksaan, penanganan kasus sewaktu-waktu dapat dihentikan.

“Polisi dan jaksa itu rawan sekali dihentikan kemudian dibarter dengan kasus-kasus lain,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Jumat (8/5/2015).

Karenanya, dia pun mewanti-wanti agar penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini jangan sampai terjadi sandiwara. Maksudnya, begitu ditemukan keterlibatan pihak penguasa lama atau merembet ke penguasa sekarang, kasus pun rawan dibarter.

Sebab, dia menilai kasus yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI ini tidak berjalan sendiri dan melibatkan berbagai pihak. Apalagi, kasus sempat urung ditindaklanjuti ketika berada di KPK dan baru ditangani ketika berganti kekuasaan.

Marwan Batubara mengaku sudah berbicara dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak. Dia mengapresiasi langkah penyidik sekaligus meminta komitmen menuntaskan kasus tersebut.

“Saya berharap komitmen ini ada pula di benak Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso, Kapolri Jenderal Badrodin agar mereka benar-benar mau menyelesaikan kasus ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya