SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanker. (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Kasus korupsi kondensat terus mengungkapkan fakta baru, termasuk keterlibatan pihak lain sebagai penerima kondensat negara.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menyatakan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tidak menjual kondensat yang dipasok dari BP Migas ke Pertamina, melainkan ke tempat lain.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak, mengungkapkan kondensat tersebut seharusnya dijual ke Pertamina, namun oleh PT TPPI tidak dilakukan.

“Itu harusnya dijual ke Pertamina tapi sampai sekarang tidak ada yang dijual ke sana,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Victor mengatakan pihaknya telah mengetahui kemana saja kondensat tersebut dijual. Namun, dia enggan mengungkapkan spesifik penerima kondensat dari PT TPPI tersebut. “Kalau tempat penjualannya ada tapi bukan Pertamina. Ada ke luar negeri ada juga di dalam negeri,” katanya.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Hal itu juga menyalahi Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Dalam kasus dugaan mega korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya DH, HW, dan RP tapi ketiga tersangka belum diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka karena penyidik akan berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya