SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas terus disidik Bareskrim. Hari ini, konfrontasi 3 tersangka batal.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menunda pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas (kini SKK Migas).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, dan bekas bos PT TPPI Honggo Wendratmo.

“Tidak hadir dua tersangka, satu tersangka RP [Raden Priyono] hadir,” kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Seya kepada Bisnis/JIBI melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/1/2016).

Agung mengatakan agenda pemeriksaan kali ini untuk mengkonfrontir tiga tersangka itu terkait kasus tersebut. Pasalnya, Honggo dan Djoko Harsono abstain maka pemeriksaan ditunda dan akan dijadwalkan kembali. “Karena dua tersangka ditunda,” katanya.

Saat disinggung mengenai tujuan konfrontir itu, Agung enggan bersedia memberikan komentar lebih jauh. Dia hanya mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Itu [konfrontir] kebutuhan penyidik,” katanya.

Pada perkembangan terakhir, Bareskrim telah menerima penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara PT TPPI dan BP Migas. Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol. Golkar Pangarso mengatakan dokumen tersebut diterima pada Jumat pekan lalu.

“Jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar US$2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp35 triliun,” katanya, Senin (25/1/2016).

Berdasarkan komunikasi dengan BPK ketika menerima laporan itu, sambung Golkar, itu merupakan nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya