SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat telah menyeret 3 nama sebagai tersangka. Kabareskrim juga menyebut calon tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak menegaskan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

“Ya sudah [ditetapkan tersangka] tapi kan belum dipanggil [tersangka], makanya dipanggil calon tersangka,” kata Victor saat dimintai konfirmasi Bisnis/JIBI, Senin (11/5/2015).

Adapun pernyataan Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso yang menyatakan pihaknya baru menetapkan calon tersangka, menurut Victor tak masalah lantaran tersangka belum dipanggil sebagai tersangka namun sebagai saksi. “Mungkin Pak Kabareskrim berpikir kalau belum dipanggil tersangka maka belum disebut tersangka.”

Dia juga membenarkan, besok pihaknya akan memanggil tersangka kasus dugaaan korupsi kondensat sebagai saksi. Sebelumnya, selepas acara pengungkapan barang bukti ganja di Lapangan Bhayangkara Polri, Senin pagi, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyebut pihaknya akan memeriksa calon tersangka kasus dugaan korupsi kondensat.

“Besok kayaknya pemeriksaan calon tersangka,” katanya. Pernyataan tersebut berbeda dengan ucapan Dirtipideksus Brigjen Pol. Victor pekan lalu yang menyatakan penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH, RP, dan HW.

Victor juga mengatakan, Selasa (11/5/2015) besok, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka berinisial RP. Namun RP, diakui Victor dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi bukan tersangka. “Akan periksa RP sebagai saksi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya