SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat terus disidik. Bekas Dirut PT TPPI segera diperiksa meski berada di Singapura.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memastikan keberangkatan ke Singapura. Misi mereka adalah memeriksa bekas Direktur Utama Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratmo dalam kasus dugaan korupsi kondensat SKK Migas dan PT TPPI.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Saya berangkat ke Singapura, besok malam,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Victor mengatakan ada tiga orang yang akan bertolak ke Singapura termasuk dirinya. Sedangkan dua lainnya adalah kepala subdirektorat dan penyidik.

Nantinya dalam pemeriksaan itu, penyidik akan meminta keterangan kepada yang bersangkutan terkait kontak kerja, pembayaran, tentang utang-utang TPPI, aliran dananya kemana, dan kerja sama dengan siapa saja. “Banyak yang harus kita konfirmasi,” katanya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso telah berkoordinasi dengan kepolisian Singapura untuk bekerjasama memeriksa Honggo Wendratmo. Perusahaan yang pernah dipimpinnya, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dan BP Migas terlibat kasus dugaan korupsi penjualan kondensat negara.

“Saya koordinasi dengan kepolisian Singapura tadi pagi jam setengah tujuh,” kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Menurut Budi Waseso, dari koordinasi tersebut, penyidik dijadwalkan memeriksa yang bersangkutan pada pekan ini. “Rencana pekan-pekan ini ke Singapura periksa HW,” katanya.

Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, masing-masing berinisial DH, HW, dan RP. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan beberapa pejabat terkait seperti mantan Dirjen Migas Evita Legowo dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.

Penyidik menemukan pelanggaran dalam penunjukan langsung TPPI sebagai penjual kondensat yang dipasok dari BP Migas. Kemudian, PT TPPI diketahui menyelewengkan kebijakan dengan tidak memasok kondensat ke Pertamina sesuai arahan wakil presiden saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya