SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat terus diusut Bareskrim. Kemungkinan ada tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa calon tersangka kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas (dulu SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Selasa (12/5/2015).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Besok kayaknya pemeriksaan calon tersangka,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Kendati demikian, Kabareskrim tak menyebutkan siapa serta berasal dari pihak mana, calon tersangka yang akan diperiksa oleh penyidik tersebut. “Besok dilihat siapa yang diperiksa,” katanya. “Nanti kita lihat, ya semua kita periksa saksi-saksi dahulu.”

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak, menyatakan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka berinisial HW, RP, dan DH dalam dugaan korupsi itu.

Selanjutnya, pada Selasa pekan ini, penyidik dijadwalkan akan memeriksa tersangka berinisial RP. Namun, RP diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kondensat tersebut bukan sebagai tersangka.

Selain RP, penyidik juga dijadwalkan memanggil 14 saksi dari Kementerian Keuangan, SKK Migas, PT TPPI, dan saksi ahli. Para saksi tersebut akan dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.

Sebanyak sembilan saksi dari SKK Migas dan PT TPPI rencananya diperiksa hari ini. Adapun tiga saksi ahli dan dua saksi dari Kemenkeu adakan diperiksa pada hari berikutnya, Selasa (12/5/2015).

Polri mencatat kasus korupsi penjualan kondensat terjadi pada kurun waktu 2009 hingga 2010. Akibat korupsi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar US$156 atau setara Rp2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya