SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Kasus korupsi kondensat telah menjerat sejumlah tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Polisi menyatakan berkas perkara dua tersangka korupsi kondensat telah selesai, tapi masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

“Berkas itu sebenarnya, perkaranya itu sudah selesai tapi ada yang belum, ya. Yaitu perkiraan kerugian negara kasus korupsi itu kan baru terbukti kalo ada kerugian negara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut dia kalau perkiraan kerugian negara belum diperoleh, pihaknya belum dapat mengajukan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

Untuk mempercepat proses pengajuan berkas, Victor mengaku telah membentuk tim yang menyiapkan data-data ke BPK. Dengan begitu diharapkan dapat mempercepat proses penghitungan kerugian.

“Saya berharap tidak terlalu lama perkiraan kerugian negaranya selesai,” kata dia.

Mengenai kepastian pengajuan berkas, Victor tidak dapat memprediksi persisnya kapan berkas perkara ini akan diajukan ke Kejaksaan Agung.

“Saya tidak bisa mengatakan pekan keberapa, kalau besok selesai ya besok, kalau lusa selesai ya lusa. Kalau ada periksa saksi-saksi lagi nanti mungkin sambil nunggu yang kurang-kurang ya bisa,” kata dia.

Selain kedua tersangka itu, ada tersangka lain yaitu mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo. Namun, penyidik baru memeriksa Honggo sebagai saksi. Rencananya Honggo akan diperiksa kembali pekan ini sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya