SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Kasus korupsi kondensat terus ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kondensat terus didalami penyidik. Polri memastikan ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara dari SKK Migas ke PT TPPI.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Ya kita lihat saja. Kita gak mungkin sembarang termasuk ini melakukan penegakan hukum,” kata Kepala Subdit Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol. Golkar Pangarso saat dihubungi, Rabu (9/9/2015).

Hingga saat ini, Bareskrim belum memperoleh penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut.

Golkar memahami lamanya penghitungan kerugian negara BPK itu, lantaran menggunakan metode tersendiri, berbeda dengan pemeriksaan saksi atau tersangka. Oleh karena itu, pihaknya mendukung BPK dengan membantu apa yang mereka inginkan, umpamanya terkait dokumen-dokumen.

Terakhir penyidik mengklaim kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp2 triliun. Kerugian tersebut berasal dari tunggakan utang TPPI sekitar US$140 juta, di saat bersamaan perusahaan itu memperoleh keuntungan US$1 miliar.

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sudah ada tiga tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Penyidik juga sudah menyerahkan berkas perkara yang mulai disidik pada Mei 2015 tersebut ke Kejaksaan Agung, Agustus 2015. Namun, penyerahan berkas tanpa dilengkapi hasil audit lembaga negara soal kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya