SOLOPOS.COM - Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus korupsi kondensat negara terus diproses Bareskrim Polri. Penyidik akan memeriksa Sri Mulyano dan Purnomo Yusgiantoro.

Solopos.com, JAKARTA — Tiga mantan menteri era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masuk dalam radar Bareskrim Polri terkait pengusutan dugaan perkara korupsi. Mereka adalah Sri Mulyani, Purnomo Yusgiantoro, dan Dahlan Iskan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat oleh Badan Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan penyidik akan memeriksa Sri Mulyani Rabu (10/6/2015) pekan depan. Semula, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (3/6/2015), namun dibatalkan karena alamat yang dituju tidak sesuai. “Alamat dulu bukan itu lagi sehingga harus dijadwal ulang,” katanya kepada Bisnis/JIBI pekan lalu.

Mengenai pemeriksaan Sri, penyidik menitipkan surat pemanggilan melalui ke Kementerian Luar Negeri. Saat ini, Sri Mulyani sedang berdinas sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia di Amerika Serikat.

Keterangan Sri, lanjut Victor, diperlukan penyidik dalam mengungkap kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu. Pasalnya, Sri diketahui telah menandatangani surat persetujuan pembayaran kondensat jatah negara antara PT TPPI dengan BP Migas pada 2009. Sementara kontrak ditandatangani pada tahun berikutnya.

“Beliau menandatangani surat, dasarnya menunjuk surat dari TPPI dari SKK Migas. Mestinya kalau memberikan pembayaran seharusnya bukan surat TPPI tapi kontrak kerja. Kita mau tanya cara pembayaran apa ini,” kata Victor.

Selain Sri, Direktorat Tipideksus Bareskrim juga akan meminta keterangan mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro ihwal kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat jatah negara tersebut.

Penyidik berasalan, keterangan Purnomo Yusgiantoro dibutuhkan dalam pengembangan kasus tersebut. Sebab, Purnomo merupakan Menteri ESDM kala proyek penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI yang dipasok dari SKK Migas pada 2009 hingga 2010.

Pemeriksaan Purnomo Yusgiantoro direncakan setelah penyidik memeriksa mantan mantan Dirjen Migas Evita Legowo, Jumat pekan ini. “Itu urutannya Ibu Evita Legowo dulu, nanti setelah itu baru ke sana,” kata Victor.

Dalam kasus tersebut penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana penjualan kondensat. Selain itu, telah dibekukan pula sebanyak 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Menurut penyidik berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan, PT TPPI memperoleh keuntungan sebanyak US$ 800 juta dari penjualan kondensat yang dipasok BP Migas. Tetapi, TPPI tidak memenuhi kewajiban utangnya kepada negara sebesar US$139 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya