SOLOPOS.COM - Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus korupsi kondensat makin terang dengan keterangan Sri Mulyani.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menganggap pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah cukup. Kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Saya sudah membaca hasil pemeriksaannya, sementara ini cukup keterangan dari beliau,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Senin (9/6/2015).

Victor mengungkap dari pemeriksaan kemarin pihaknya sudah mendapat keterangan cukup dari Direktur Pelaksana Bank Dunia itu terkait penandatanganan surat persetujuan skema pembayaran penjualan kondensat. “Penjelasan yang dibeberkan mengenai surat yang beliau tanda tangani cukup jelas,” katanya.

Penyidik membutuhkan keterangan Sri Mulyani menandatangani surat persetujuan pembayaran penjualan kondensat. Penyidik mempertanyakan, kenapa Sri mengeluarkan persetujuan pembayaran sebelum kontrak antara kedua belah pihak dilangsungkan. Selain itu surat dari Menkeu itu sudah keluar sebelum kontrak dilakukan dan mengapa rujukan surat tersebut bukan kontrak kerja.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2012, disebutkan Menteri Keuangan kala itu mengetahui PT TPPI mengalami kesulitan keuangan sehingga kesulitan memperoleh pinjaman modal kerja. Hal itu terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan Nomor TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008 dari perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat.

Namun Menkeu tetap memberikan persetujuan mekanisme pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-95/MK.02/2009 tanggal 12 Februari 2009. Hal itu merujuk Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas kepada Direktur Utama PT TPPI Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya