Kasus korupsi kondensat membuat penyidik berusaha menyelidiki transaksi yang dilakukan PT TPPI.
Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengantongi transaksi 19 rekening di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Transaksi tersebut terkait penelusuran dugaan pencucian uang dalam penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas (kini) SKK Migas. “Ada 19 rekening milik TPPI terkait aktivitas perushaan,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Victor mengatakan dari transaksi tersebut belum ditemukan kecurigaan akan adanya tindak pidana pencucian uang. Menurut Victor transaksi yang tercatat seperti pembayaran listrik, gaji pegawai, dan keperluan perushaan lainnya.
Laporan, kata Victor, belum dianalisis masih berupa transaksi terkait keperluan-keperluan perusahaan sehingga pihaknya perlu memilah-milah transaksi itu. “Ada 100 halaman dibaca tiga hari pun belum cukup, perlu dianalisis,” katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri tengah mencari ke mana mengalirnya uang senilai US$139 juta kerugian negara dari penjualan kondensat jatah negara oleh BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Penyidik menyatakan, sesuai laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut, kerugian negara sebesar US$139 juta, sementara versi Bareskrim US$140 juta.
“Itu harusnya dibayar ke negara. Dari penjualan kondensat sebanyak 33 juta sekian barel menunggak US$140 juta, masalahnya ke mana uang ini,” Victor, Senin (25/5/2015) lalu.
Victor mengatakan tunggakan sebesar itu di luar keuntungan. Sementara itu, keuntungan penjualan kondensat secara keseluruhan sebesar US$800 juta.