SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat terus diusut. Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka, 2 di antaranya dicekal.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mencekal dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat BP Migas (sekarang SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Calon-calon tersangka sudah kita cekal,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso seusai menghadiri acara pengungkapan kasus ganja di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Selain mencekal tersangka, Budi Waseso mengatakan pihaknya juga tengah menelusuri rekening tersangka terkait dugaan aliran uang korupsi kondensat. Bila ditemukan indikasi kuat, pihaknya akan memblokir rekening para tersangka. “Tidak menutup kemungkinan nanti kita blokir,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka berinisial DH, RP, dan HW. Adapun, tersangka DH, penyidik sudah melayangkan surat cekal agar tidak melarikan diri.

Bareskrim Polri menduga korupsi kondensat dan pencucian uang ini bernilai sekitar US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya