SOLOPOS.COM - Purnomo Yusgiantoro (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kasus korupsi kondensat ditangani Polri. Penyidik berniat meminta keterangan dari mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Solopos.com, JAKARTA – Bareskrim Polri berencana memanggil mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ASDM) Purnomo Yusgiantoro terkait dugaan korupsi kondensat jatah negara SKK Migas dan PT TPPI.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan penyidik berpeluang memeriksa Purnomo setelah pemeriksaan mantan Dirjen Migas Evita Legowo selesai pekan depan.

“Itu urutannya Ibu Evita Legowo dulu, nanti setelah itu baru ke sana,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Menurut dia hal itu dilakukan agar pemeriksaan bertahap, sehingga mempermudah penyidik dalam mengembangkan kasus tersebut. Dia menambahkan, keterangan Purnomo sebagai Menteri ESDM saat diperlukan demi pengembangan kasus tersebut.

“Harus mengalir begitu, biar enak,” kata dia.

Victor menambahkan terkait pemeriksaan Evita akan dijadwalkan Jumat pekan depan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa yang bersangkutan pada Rabu (27/5/2015) lalu.

Dalam kasus ini kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna menelusuri aliran dana penjualan kondensat.

Saat ini, penyidik juga sudah membekukan 26 sertifikat tanah dan bangunan yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini penyidik menemukan pelanggaran dalam penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara ke TPPI. Selain itu, TPPI diketahui menyelewengkan kebijakan dengan tidak memasok kondensat ke Pertamina sesuai arahan wakil presiden saat itu.

Menurut penyidik berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan, TPPI memperoleh keuntungan sebanyak US$ 800 juta dari penjualan kondensat yang dipasok BP Migas. Tetapi, TPPI tidak memenuhi kewajiban hutangnya kepada negara sebesar US$139 juta.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, masing-masing berinisial DH, HW, dan RP. Belakangan, diperoleh kabar bahwa Honggo Wendratno (HW), bekas pemilik TPPI berada di Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya