SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat kembali disidik Bareskrim Polri dengan rencana pemeriksaan lanjutan kepada mantan Dirut PT TPPI.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, mengatakan penyidik akan kembali memeriksa bekas Direktur Utama (Dirut) Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratmo.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Honggo akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Victor mengatakan penyidik akan bertolak ke Singapura pada Jumat (7/8/2015) mendatang untuk pemeriksaan. Menurut dia bila nanti Honggo menolak diperiksa, maka sudah disiapkan tindakan hukum.

“Saya kira tidak mau ditunda-tunda ya. Kalau ditunda berarti mempersulit, tidak ada istilah ditunda-tunda lagi,” katanya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa Honggo dengan status saksi. Awalnya, penyidik hendak memeriksa Honggo sebagai tersangka dalam waktu yang sama. Tetapi Honggo mendadak sakit sehingga pemeriksaan urung dilakukan.

Honggo merupakan satu di antara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. Dua tersangka lain adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Raden Priyono dan Djoko Harsono diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 2009, SKK Migas–dahulu BP Migas– menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara ke TPPI. Penunjukan itu diduga menyalahi peraturan keputusan BP Migas Nomor: KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya