SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat masih dihitung oleh BPK dari sisi kerugian negaran.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan proses penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan SKK Migas masih berlangsung.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Kita sedang menjalankan proses penghitungan, sudah ada beberapa data yang kita mintakan dari Bareskrim,” kata Anggota VII BPK Achsanul Qosasi kepada Bisnis/JIBI, Rabu (5/8/2015).

Tetapi Achsanul belum memperoleh perkembangan terakhir perhitungan kerugian kasus itu, karena tengah berada di London, Inggris. “Akhir Agustus sudah beres,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat telah selesai, tetapi masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK.

Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

“Berkas itu sebenarnya perkaranya sudah selesai tapi ada yang belum, ya. Yaitu perkiraan perhitungan kerugian negara kasus korupsi itu. Kan baru terbukti kalo ada kerugian negara,” kata Victor.

Menurut Victor kalau perhitungan kerugian negara belum diperoleh, maka pihaknya urung mengajukan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu hingga saat ini Bareskrim masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK.

Selain Djoko Harsono dan Raden Priyono, penyidik masih mendalami satu tersangka lagi yaitu bekas Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo. Untuk Honggo, penyidik berencana memeriksanya pada pekan ini di Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya