Kasus korupsi kondensat yang ditangani Polri sampai pada tahap penahanan dua tersangka.
Solopos.com, JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) akhirnya ditahan.
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%
Kedua tersangka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Penahanan dilakukan sejak Kamis (11/2/2016) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito mengatakan alasan penahanan subjektif karena dikhawatirkan kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Pasalnya, kata Bambang, berkas tersangka kasus ini sudah hampir lengkap. “Tadi malam sudah kami tahan untuk tersangka,” kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/2/2016).
Selain, itu penahanan dilakukan saat ini karena penyidik baru memperoleh audit kerugian negara kasus tersebut. Sebab, petunjuk dari jaksa penuntut umum meminta penyidik melengkapi audit kerugian negara.
“Dengan keluar audit ini, kami segera limpahkan berkas ngapain lama-lama,” kata dia.
Dalam kasus ini selain Priyon dan Harsono, Bareskrim juga telah menetapkan mantan Dirut TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan saat ini berada di Singapura.
Sementara itu Audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan proyek tersebut merugikan negara senilai US$2,7 miliar.