SOLOPOS.COM - Hassan Wirajuda (JIBI/Solopos/Antara/Jefri Aries)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu), Hassan Wirajuda, membantah pernah menerima uang dari kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kemenlu pada 2004-2005.

“Tidak pernah,” ujar Hassan Wirajuda saat bersaksi untuk mantan Sekjen Deplu, Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Hassan mengaku baru mendengar soal uang lelah saat diperiksa menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya tidak pernah mendengar dalam kerangka persiapan pertanggungjawaban konferensi ada uang lelah yaitu yang dimaksud himpunan dari dana-dana yang disisihkan dari tiap konferensi,” ujarnya.

Hassan disebut menerima uang lelah sebesar Rp40 juta per konferensi atau senilai Rp440 juta untuk 11 kali pelaksanaan konferensi dan sidang internasional selama 2004 sampai 2005.

Namun bantahan Hassan tersebut diragukan Majelis Hakim. Hakim Ketua Nani Indrawati bertanya istilah lain dari uang lelah yang ada di Kementerian Luar Negeri. “Kalau di Kemenlu istilah uang lelah itu apa? Apakah operasional, uang taktis menlu atau bagaimana?” tanya Hakim.

“Kita ada kepanitiaan, jadi panitia penyelenggara konferensi. Yang dimaksud honorarium yang ditentukan besaran standarnya oleh kementerian Keuangan,” jawab Hassan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya