SOLOPOS.COM - Jero Wacik (JIBI/dok)

Kasus korupsi ESDM menjerat Jero Wacik sebagai tersangka. Jero mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Agenda sidang Senin (20/4/2015) adalah pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pihak pemohon atau pihak Jero Wacik.

Dalam permohonannya, disampaikan beberapa poin keberatan pihak pemohon atau Jero didepan hakim praperadilan Sihar Purba, tentang penetapan status tersangka terhadap Jero Wacik oleh KPK dan mendapatkan tanggapan dari pihak KPK.

Sebelumnya, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan Jero Wacik, sempat diundur satu pekan lantaran pihak KPK tengah sibuk? mengurusi praperadilan lain yang diajukan beberapa tersangka KPK.

Jero Wacik mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel, untuk dua perkara korupsi? yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

Tindak korupsi yang dilakukan Jero Wacik, terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.

KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya