SOLOPOS.COM - Jero Wacik (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kasus korupsi ESDM menyeret mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada saat Jero Wacik masih menjabat sebagai Menteri ESDM.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan pertama kali Jero Wacik setelah putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Jero Wacik sepenuhnya.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menyambangi Gedung KPK sekitar pukul 10.50 WIB dengan menggunakan kendaraan pribadinya dan ditemani penasihat hukumnya.

“Saya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ESDM,” tutur Jero di Gedung KPK Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Menurut Jero kehadiran dirinya untuk kali pertama pascaputusan praperadilan beberapa waktu lalu, adalah sebagai wujud kooperatif dan ketaatannya kepada hukum.

Jero berjanji dirinya akan menjelaskan semua tentang kasus di lingkungan ESDM, setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

“Saya memenuhi panggilan itu sebagai wujud kooperatif dan taat pada hukum. Setelah diperiksa saya akan berikan penjelasan,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya