SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Kasus korupsi ESDM berlanjut, KPK mengusut pengacara demi menjerat erat mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Rusyidi Bakar dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM oleh DPR. Rusyidi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Rusyidi Bakar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB [Sutan Bhatoegana],” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan, tuntutan dan putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini telah disebutkan bahwa anggota Komisi VII DPR 2009-2014 Tri Yulianto pernah menerima uang senilai US$ 200.000 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Disebutkan bahwa uang diberikan Rudi ke Tri di Toko Buah All Fresh, Jl. MT Haryono, Jakarta medio 26 Juli 2013 silam.?

Uang yang diberikan Rudi itu diperuntukan untuk kolega Tri yang juga Ketua Komisi VII saat itu, Sutan Bhatoegana.? Selanjutnya, oleh Sutan uang sebanyak itu kabarnya dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII yang lain.

Tri sendiri sudah pernah membantah menerima uang. Bantahan diutarakan Tri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 18 Februari 2014 lalu.

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.

?Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya