SOLOPOS.COM - Waryono Karno (JIBI/Bisnis/dok)

Kasus korupsi ESDM dengan tersangka Waryono Karno disidangkan hari ini.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi pada Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jendral ESDM, Waryono Karno, digelar hari ini, Rabu (16/9/2015), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Harapannya adil, mudah-mudahan beliau saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau. Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih,” ujar Waryono Karno saat ditemui sebelum persidangan dimulai.

Terdakwa Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 150 juta oleh jaksa penuntut umum pada KPK Fitroh Rohcahyanto.

Diketahui, Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan.

Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwa Waryono telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR.

Dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya