SOLOPOS.COM - Waryono Karno (JIBI/Bisnis/dok)

Kasus korupsi ESDM menyeret mantan Sekjen ESDM Waryono Karno divonis 6 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) ESDM, Waryono Karno, mengaku terkejut dengan keputusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim padanya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ya saya masih, apa ya, kaget. Terkejut gitu,” ujar Waryono Karno seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Waryono Karno enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim yang dijatuhkan padanya. Menurut Waryono, dirinya akan berdiskusi dan melakukan musyawarah dengan pihak keluarga terkait akan mengajukan banding atau tidak.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan satu alternatif kedua. Dakwaan kedua primer dan dakwaan ketiga,” ujar Majelis Hakim Artha Theresia.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subider kurungan 3 bulan terhadap Waryono Karno. Vonis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 150 juta oleh jaksa penuntut umum KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Diketahui, Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaan pertama, Jaksa mendakwa Waryono telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD 284.862 dan USD50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya