SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus korupsi e-KTP terus diselidiki KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan fisik pada alat yang digunakan untuk e-KTP.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pengecekan fisik tersebut dilakukan guna mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

“E-KTP kami sedang cek fisik, hari ini sama sepekan dua pekan akan dilakukan cek fisik untuk menghitung secara lengkap final kerugian negara,” kata Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, hingga saat ini Sugiharto belum juga ditahan oleh KPK. Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya