SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Kasus korupsi cetak sawah ditangani Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim berencana memeriksa mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN Upik Rosalina Wasrin (URW), Rabu (5/8/2015) besok.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Upik akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014.

Kepala Sub Direktorat III Tipidkor Bareskrim Kombes Pol. Cahyono Wibowo mengatakan seharusnya Upik diperiksa pekan lalu, namun yang bersangkutan meminta dijadwal ulang.

“Tapi ada surat pemberitahuan minta diundur, dijadwalkan Rabu ini,” kata Cahyono kepada Bisnis/JIBI melalui pesan singkat, Senin (3/8/2015).

Cahyono mengatakan Upik tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada pekan lalu karena beralasan sakit. “Penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi hari Rabu, karena tersangka sakit,” kata dia.

Selain itu, sambung Cahyono, selain masih memeriksa beberapa saksi, pekan depan pihaknya juga berencana meninjau lokasi proyek pencetakan sawah di Ketapang. “Minggu depan akan lakukan cek lapangan ke Ketapang, ” katanya.

Sejatinya penyidik memeriksa mantan Dirut PT Sang Hyang Seri itu pada Jumat (30/7/2015) pekan lalu. Upik ditetapkan tersangka saat menjabat Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.

Menurut penyidik, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai. Sehingga hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.

Dalam kasus ini Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pekan lalu, penyidik juga telah menyita uang tunai Rp69 miliar lebih dari rekening PT Sang Hyang Seri. Uang tersebut merupakan sebagian uang proyek pencetakan sawah yang diperoleh dari keuntungan perusahan-perusahaan pelat merah.

Dalam proyek tersebut tujuh perusahaan BUMN yakni PGN, BNI, Pertamina, Askes, BRI, SHS, dan Hutama Karya menyisihkan sekitar 2% keuntungannya untuk proyek pencetakan sawah. Secara keseluruhan dana yang terkumpul adalah Rp360 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya