SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Kasus korupsi cetak sawah ditangani Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN Tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalbar.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Diperiksa soal kasus dugaan korupsi cetak sawah,” kata kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2015.

Sementara Dahlan yang tiba pukul 09.00 WIB, tidak banyak berkomentar kepada awak media dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim.

Untuk diketahui, proyek jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah di Ketapang berlangsung pada 2012-2014. Saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.

Dalam proyek bernilai Rp317 miliar itu, Polri menduga pengerjaan proyek cetak sawah tidak sesuai dengan kontrak dan ditemukan adanya lahan fiktif.

Pada proyek itu, PT Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggung jawab proyek.

Dalam mengerjakan proyek tersebut, PT SHS dibantu beberapa perusahaan lain, yakni PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya.

Sedangkan beberapa BUMN yang diketahui turut mendukung pelaksanaan proyek tersebut dari segi pendanaan, di antaranya PT BNI, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT BRI, dan PT PGN.

Kasus tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya