SOLOPOS.COM - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (kiri) memakai rompi tahanan usai ditangkap oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kemungkinan memeriksa sejumlah lembaga survei untuk mendalami aliran dana kasus suap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

“Lembaga survei untuk kepentingan yang bersangkutan akan mencalonkan diri, misalnya. Tinggal kami tanya benar nggak lembaga survei itu terima, gitu kan. Dan apakah itu dilakukan surveinya, gitu kan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, seperti dikutip Minggu (11/12/2022).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Alex menjelaskan KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa lembaga survei, namun dia belum membeberkan lembaga survei yang dimaksud.

“Ya kalau akan diperiksa, nanti kan kepentingan penyidik. Tentu kalau menyangkut suap dan lain sebagainya, nanti kan biasanya dari proses penyidikan itu kan aliran uangnya, kan gitu kan, dari mana sumbernya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Dia diduga menerima Rp5,3 miliar. Duit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan survei elektabilitas.

Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Bangkalan jadi Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan uang yang diterima tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.

“Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI [Abdul Latif] tersebut diperuntukkan keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” kata Firli, Kamis (8/9/2022) dini hari.

KPK menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Duga Bupati Bangkalan Bagi-bagi Duit ke Lembaga Survei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya