News
Selasa, 18 Juli 2023 - 13:16 WIB

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Putusan Sela Johnny G Plate Digelar Hari Ini

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS Kominfo. (JIBI/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan digelar hari ini dengan memuat putusan dari majelis hakim atas putusan sela dari eksepsi eks Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS. 

Agenda tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement

“Selasa, 18 Juli 2023 pukul 10.00 WIB. Agenda putusan sela,” dalam SIPP, PN Jakarta Pusat. Kemudian, persidangan Johnny G Plate ini akan dihelat di ruangan Muhammad Hatta Ali dan dimulai pada pukul 10.00 WIB, dilansir Bisnis.com.

Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Nota keberatan atau eksepsi Johnny disampaikan oleh penasihat hukumnya. Dalam eksepsi tersebut, Johnny mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu. 

Advertisement

JPU menilai eksepsi Johnny telah masuk pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya dalam Pasal 156 KUHAP.

“Jaksa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara atas nama dakwaan Johnny G Plate untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, satu menolak keseluruhan permohonan eksespsi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny,” kata JPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Menurut JPU, alasan keberatan hukum dari penasihat hukum terdakwa Johnny dianggap tidak berdasar dan perlu dikesampingkan.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kasus BTS Kominfo, Putusan Sela Johnny Plate Digelar Hari Ini”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif