SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pasti Serefina Sinaga, seorang mantan hakim, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah Pasti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, 2009 – 2010.

Beberapa jam diperiksa KPK, membuat Pasti tidak banyak bicara dan cenderung diam ketika dimintai tanggapan tentang penahanannya. Baju khas tahanan KPK pun sudah digunakan oleh Pasti saat keluar dari Gedung KPK. “Tidak apa-apa, biar nanti terbukti di persidangan,” tuturnya Pasti di Gedung KPK, Jumat (8/8/2014).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Pasti ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu demi kepentingan penyelidikan. Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK. “Di Rutan Pondok Bambu,” tuturnya saat dimintai konfirmasi.

Seperti diketahui, selain Pasti Serefina Sinaga, KPK juga telah menetapkan Hakim Ramlan Comel sebagai tersangka. Keduanya disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana suap penanganan perkara korupsi bantuan bansos Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya