SOLOPOS.COM - Rustam Syarifuddin Pakaya (Dok/Antara)

Rustam Syarifuddin Pakaya (Dok/Antara)

JAKARTA–Rustam Syarifuddin Pakaya yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Departemen Kesehatan [sekarang Kemenkes],  terancam hukumam pidana 20 tahun penjara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mantan Direktur SDM dan Pendidikan RS Kanker Dharmais ini menurut Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 2,47 miliar.

Rustam didakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes. Diduga ia mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada produk tertentu.

“Menyetujui lelang pengadaan alat kesehatan tidak diumumkan melalui media cetak, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang disusun tidak berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata JPU dari KPK, Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Agus menambahkan penunjukan langsung tender alkes yang dilakukan Rustam dalam kasus ini membuat negara menderita kerugian hingga Rp 22,051 miliar. Adapun sejumlah orang dan korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini ialah :

  1. Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari mendapat Rp 1,27 miliar,
  2. ELS Mangundap Rp 850 juta,
  3. Amir Syamsuddin Ishak Rp 100 juta,
  4. Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi Rp 100 juta,
  5. Tan Suhartono Rp 150 juta,
  6. Tengku Luckman Sinar Rp 25 juta.
  7. PT Indofarma Global Medika Rp 1,763 miliar.
  8. PT Graha Ismaya Rp 15,226 miliar.

Karena perbuatannya tersebut, Rustam disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengancam Rustam maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya