SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi Pembunuhan (Dok/Solopos)

Ilustrasi Pembunuhan (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Sukiran, 36, terancam dipenjara selama 15 tahun, karena didakwa Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Penjual sayur asal Kalangan RT 002/RW 014, Jagalan, Jebres, Solo itu dinilai telah mencelakai istrinya, Yuliantini, 35, secara fisik hingga mengakibatkannya meninggal dunia.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/7/2013).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Inliek Untari, di hadapan para hakim. Majelis hakim yang memimpn isdang terdiri dari Eni Indriyartini, Hary dan Sih Yuliartini. Selaku penasihat hukum terdakwa adalah Hastin.

Inliek saat ditemui Solopos.com seusai sidang, mengungkapkan pada kesempatan itu sidang berjalan singkat karena hanya pembacaan dakwaan. Ia menginformasikan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Dakwaan yang kami dakwakan berdasar pada perbuatan terdakwa, yakni secara fisik mencelakai hingga mengakibatkan matinya istrinya sendiri,” terang Inliek.

Sementara itu, PH terdakwa, Hastin saat dimintai konfirmasi Solopos.com menolak berkomentar.
Kasus KDRT itu terjadi di rumah terdakwa, Minggu (21/4/2013) lalu. Sukiran diduga mencelakai istrinya dengan cara menendang di bagian tengkuk saat bertengkar. Pertengkaran itu dipicu rasa cemburu Sukiran terhadap istrinya. Korban dituduh Sukiran berselingkuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya