SOLOPOS.COM - Kuasa hukum politikus PKS Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, saat memberikan keterangan di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum menyebut penganiayaan yang dilakukan mantan anggota DPR dari PKS, Bukhori Yusuf, terhadap istri keduanya termasuk kategori ringan dan bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pengacara Bukhori, Ahmad Mihdan, mengatakan kasus yang menimpa kliennya merupakan upaya pembunuhan karakter.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Ia menyebut MY, istri kedua Bukhori yang melapor ke polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sengaja ingin menghancurkan karier kliennya.

Laporan itu dinilai memiliki motif politis berupa pembunuhan karakter mengingat posisi Bukhori sebagai tokoh masyarakat dan disampaikan di tahun politik.

Ahmad Mihdan mengatakan pihaknya akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.

“Tim Hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moral dan material dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata,” tutur Ahmad Mihdan, dalam jumpa pers di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (26/5/2023).

Ahmad Mihdan menyesalkan pemberitaan yang hanya memuat satu sumber dari pihak MY selaku pelapor karena memuat informasi tidak objektif dan akurat.

Menurut dia, pemberitaan yang tidak akurat terkait urusan kliennya dan mantan istri sirinya itu merupakan masalah pribadi dan tidak sepatutnya dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Hal itu pun menjadi konsumsi publik dan menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat serta menimbulkan kegaduhan, tambahnya.

Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh; karena berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh Bukhori.

Ia menjelaskan, laporan MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP, dan bukan KDRT.

Sehingga, lanjutnya, itu menafikan tuduhan bahwa Bukhori melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Tim hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ahmad mengaku telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita MY yang selama ini merupakan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Fakta itu bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan MY,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Bukhori Yusuf, mantan anggota DPR Fraksi PKS dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial MY.

Bukhori juga dilaporkan ke MKD DPR namun tidak ditindaklanjuti karena ia sudah mengundurkan diri dari partainya.

Pada Senin (22/5/2023), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh Bukhori Yusuf sudah berjalan di internal DPP PKS.

Ahmad Mabruri mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh Bukhori Yusuf.

Bukhori Yusuf telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya