SOLOPOS.COM - Suporter Arema FC (Aremania) melakukan longmarch dan memblokir jalan saat berunjuk rasa di perempatan jalan Ciliwung, Malang, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022). Unjuk rasa dengan memblokir jalan selama dua jam yang dilakukan Aremania di sejumlah titik di Kota Malang tersebut merupakan bentuk protes terhadap aparat penegak hukum atas penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang dinilai jalan di tempat. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang dan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar menjadi pekerjaan rumah yang tak selesai bagi Polda Jawa Timur tahun 2022.

Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto berharap dua kasus besar tersebut bisa segera diselesaikannya.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kapolda Jatim dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Sabtu (31/12/2022), mengaku ada dua kasus tersebut tergolong menonjol di antara sederet perkara lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2022.

“Khususnya untuk kasus Kanjuruhan, penyidikan masih berlanjut,” kata Kapolda Irjen Pol. Toni Harmanto seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam menangani kasus Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 suporter di pengujung laga sepak bola Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya di Malang pada tanggal 1 Oktober lalu, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka.

Masing-masing adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Namun hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua.

Tersisa satu perkara yang berkasnya dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Berkas ini dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, yaitu atas nama tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang akhirnya pada tanggal 21 Desember lalu dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.

Kapolda Irjen Pol. Toni memastikan penyidikan perkara kasus Kanjuruhan dengan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum dihentikan.

“Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi. Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan,” ujarnya.

Selain itu, satu perkara menonjol lainnya pada tahun 2022 yang belum dituntaskan adalah kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada tanggal 12 Desember lalu.

Toni memastikan tim Polda Jatim sejak awal menangani penyelidikan perkara ini hingga kini masih belum kembali karena sedang melakukan pengejaran terhadap komplotan pelaku yang buron.

Menurut dia, profiling para pelaku telah dikantongi. Ketika sudah tertangkap, akan terungkap motif dari perampokan tersebut.

“Kami mohon doanya. Mudah-mudahan tertangkap malam ini, besok, atau lusa sehingga kami bisa ungkap motifnya,” kata Kapolda Toni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya