SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Proses hukum yang dilakukan Kejari Salatiga menyangkut dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga dikhawatirkan akan mengganggu target penyelesaian proyek tersebut. DPU Salatiga tidak berani mengubah konstruksi JLS yang menjadi barang bukti perkara tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga, Tri Susilo Budi, menyatakan bahwa Walikota Salatiga, John Manuel Manoppo meminta agar JLS sudah bisa dioperasikan pada tahun 2011.  Namun dengan adanya kasus hukum yang menimpa pengelola PT Kencana, Nugroho Budi Santoso selaku rekanan pelaksana proyek dan mantan Kepala DPU, Saryono, dikhawatirkan akan menganggu jalannya pelaksanaan proyek.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Kalau itu jadi masalah hukum, maka konstruksi jalan itu akan dijadikan barang bukti. Kalau kita lakukan pengerjaan konstruksi tambahan maka nanti dianggap mengubah barang bukti,” tuturnya.

Padahal, dengan konstruksi jalan yang ada saat ini, menurut Tri, belum layak dilalui kendaraan. Perlu dilakukan pelapisan tambahan sebelum jalan tersebut layak dioperasionalkan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang sejatinya telah diproses hukum sejak beberapa tahun lalu mulai mencuat kembali setelah Kejari Salatiga menahan Nugroho dan Saryono pekan lalu. Menurut audit BPK kasus itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp267,675 juta.

BPK menilai terjadi ketidaksesuai bestek dalam pengerjaan proyek tersebut. Salah satunya adalah pengurangan ketebalan lapisan pondasi atas (LPA) dan lapisan pondasi bawah.

Tri menambahkan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum untuk menyikapi persoalan tersebut.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya