Solopos.com, SOLO–Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbit salah satunya dengan alasan mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkukuh persatuan. Faktanya, pasal defamasi atau pencemaran nama baik UU ITE banyak menyasar kaum minoritas dan sejalan maraknya aksi intoleran.
“Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional,” bunyi huruf d pertimbangan UU No. 11/2008 tentang ITE.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.