SOLOPOS.COM - Mantan anggota Polres Bontang Aiptu (Purn) Ismail Bolong meralat pernyataan menyetor dana tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Adrianto. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus tambang batu bara ilegal yang melibatkan mantan polisi, Ismail Bolong, segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ada tiga tiga tersangka terkait tambang ilegal ini yakni Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP), BP selaku penambang batu bara, dan RP sebagai kuasa direktur PT EMP.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Baca Juga: Kasus Izin Tambang Bodong, Polisi Ungkap Peran Ismail Bolong

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang sempat terseret namanya dalam kasus Ismail Bolong belum tersentuh.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik Bareskrim Polri fokus menyelesaikan pemberkasan agar bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Dedi di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: 5 Kebohongan Ferdy Sambo di Sidang menurut Bharada Richard Eliezer

Dalam perkara ini, penyidik juga sempat memeriksa Hasanah dan Rifki, yakni istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.

Mengenai kasus uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim, Kadiv Humas Dedi menyebutkan penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal, Penyidik Gelar Perkara Penetapan Tersangka Ismail Bolong

Menurut ia, dalam memproses hukum kasus ini, penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Penyidik, lanjut Dedi, bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.

“Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan,” ujar Dedi.

Baca Juga: Seret Nama Komjen Agus Andrianto, Ismail Bolong Kini Diperiksa di Bareskrim

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut kartu SIM, tiga buah buku tabungan, dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah ekskavator dan dua bundel rekening koran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya