SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi)

JAKARTA – Direktur Eksektif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan korporasi PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kerjasama penyelenggaraan jaringan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Menurutnya, penetapan Indosat dan IM2 tersebut terkesan sangat dipaksakan. Sebab, dari sisi regulasi, sudah sangat jelas bahwa kerjasama Indosat dan IM2 tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan. Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 tersebut adalah legal.

Terakhir, katanya, Menkominfo Tifatul Sembiring mengirimkan surat klarifikasi kepada Jaksa Agung dan ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian, Menkopolhukam, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Surat tertanggal 13 November 2012 dan bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menyatakan bahwa bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Model kerjasama Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh ratusan Penyedia Jasa Internet (ISP) lain di Indonesia.

“Bila sebuah kerjasama bisnis yang oleh regulator sudah dinyatakan legal namun oleh penegak hukum dinyatakan melanggar perundang-undangan, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi. Hal ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Bisnis.com.

Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) diminta pertanggungjawab pidana dalam kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz (3G).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka direksi dari PT IM2. Namun, dalam perkembangan penyidikan Kejagung, kedua korporasi itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan penyelahgunaan frekuensi itu yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Eddy menilai langkah Kejaksaan Agung tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia. Tanda-tandanya sudah terlihat. Hal itu terbukti dengan Qatar Telecom, pemegang saham mayoritas PT Indosat Tbk, yang mengirimkan surat kepada Presiden SBY agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus IM2. “Surat dari Qatar Telecom tersebut membuktikan bahwa investor ingin kepastian investasi di Indonesia.”

Menkominfo Tifatul Sembiring pada berbagai kesempatan menyatakan, pihaknya berkali-kali menyatakan bahwa PT Indosat Mega Media (IM2) tidak menyalahgunakan frekuensi 3G seperti dituduhkan Kejaksaan Agung. “Kalau terjadi penyelewengan, kami ini dari kementerian teknis, pasti kami teriak duluan, kalau ada kerugian akan kami kejar. Tidak bayar pajak Rp5 juta saja kita kejar, apalagi triliunan [seperti dituduhkan Kejagung],” ujar Tifatul.

Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dan banyak hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Karena pihaknya tidak pernah diajak bicara oleh Kejaksaan. Nonot meminta agar Presiden SBY memperhatikan kasus ini. “Ini penting, karena antara Kejaksaan Agung dan Menkominfo beda pemahaman, dan beda regulasi. Dan ini akan mengancam masa depan industri telekomunikasi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya