SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen DPR, Winantuning Tyastiti, sebagai saksi untuk tersangka TPPU, Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Winantuning tiba di KPK, Jumat (17/5/2013) sekitar pukul 10.00 WIB, dan mengatakan pemeriksaannya kali ini untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Saya datang untuk melengkapi berkas kasus pak Luthfi,” ujar Winantuning singkat ketika tiba di gedung KPK, hari ini.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Winantuning untuk kasus yang sama. Dirinya, diduga mengetahui kasus itu, terkait jabatannya sebagai Sekjen DPR.

Selain Winantuning, dalam penyidikan kasus suap impor daging, hari ini KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro dan Sekretaris Menteri Pertanian Baran Irawan.

Nama lainnya yang juga dipanggil KPK hari ini, yakni Denni Pramudia Adiningrat dari PT Radina Bio Adicita. Bahkan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada profesor dari Universitas Trisakti Yuswar Z Basri, dan seorang oelajar bernama Darin Mumtazah.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya