SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) bersama para pengacaranya mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus suap pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan siap dikonfrontir dengan dua tersangka lain dan satu saksi dalam persidangan yang akan digelar pekan ini.

Tantangan konfrontasi itu disampaikan oleh M Assegaf selaku kuasa hukum Luthfi di Jakarta, Selasa (13/8/2013). Kedua tersangka yang akan dikonfrontir keterangannya dengan Luthfi tersebut adalah Ahmad Fathanah, Maria Elizabeth, serta Elda Deviana Adiningrat seorang pengusaha yang menjadi saksi kasus itu.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Menurut Assegaf, dalam persidangan itu pengadilan akan mengkonfrontir keterangan terkait pertemuan di Medan, antara Luthfi Hasan Ishaaq dan ketiga orang tersebut. Dalam pertemuan itu diduga kuat dilakukan pengajuan proposal impor daging oleh PT Indoguna kepada Luthfi Hasan. “Sidang minggu ini akan menghadirkan Fathanah, Elda dan Maria. Nanti akan dikonfrontir keterangan masing-masing pihak. Siapa yang bicara benar dan tidak,” ujar Assegaf.

Konfrontasi itu dilakukan karena adanya keterangan berbeda dengan hasil rekaman pembicaraan yang diperoleh KPK. Luthfi dan Menteri Pertanian Suswono yang juga hadir dalam pertemuan itu mengklaim pertemuan tersebut untuk membahas mengenai kelangkaan daging. Namun berdasarkan hasil rekaman menunjukkana ada upaya agar PT Indoguna bisa memperoleh kuota impor daging tambahan.

Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, serta Maria Elizabeth Liman. Juard, Maria dan Arya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan Fathanah dan Luthfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya