SOLOPOS.COM - Ahmad Fathanah (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini Senin (23/9/2013), akan menghadirkan sebelas saksi, dalam persiangan kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Ke 11 saksi itu dihadirkan untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Ahmad Fathanah.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Mereka adalah Ahmad Maulana, Ali Imron, Yomes, Hery Naldi, Andi Pakurimba, Amir Refi, Evi Anggraeni, Yulia Puspitasari, Henrdy Sulistyo dan Andi Akbar.

Dua dari 11 saksi itu, yakni Ali Imron dan Heri Naldi merupakan sopir Luthfi Hasan Ishaaq. Pemanggilan keduanya, untuk mengonfirmasi kepemilikan FJ Cruiser milik Luthfi yang disebut-sebut pemberian Fathanah.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya