SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin mengakui pernah bertemu dengan Ahmad Fathanah saat menerima kunjungan pengusaha Aksa Mahmud di Lembang, Bandung.
Seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (16/5/2013), Hilmi menuturkan selama pemeriksaan pihaknya diperlihatkan foto-foto yang sebagian besar tidak dia kenal.
“Kalau yang di Lembang itu, foto rombongan Pak Aksa Mahmud sebelum Idul Adha menjadi tamu saya. Di rombongan itu, ternyata ada Fathanah,” ujarnya, Kamis (16/5/2013).
Hilmi membantah pada pertemuan itu membahas penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Menurutnya, maksud pertemuan tersebut untuk berkunjung ke Badan Inseminasi Buatan milik pemerintah.
“Saya mengantar rombongan ke Badan Inseminasi Buatan milik pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum PKS Zainudin Paru mengatakan Hilmi tidak mengetahui alasan Fathanah berada dalam rombongan Aksa Mahmud yang berkunjung ke rumahnya di Lembang.
“Dalam rangka Idul Adha Pak Aksa datang bersilaturahmi sebagaimana teman pada umumnya. Apakah membawa atau dibawa tidak tahu, yang jelas Aksa Mahmud datang dengan Fathanah. Menurut Ustadz itu satu kali dan baru dia kenal,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Juard dan Arya dalam sidang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elda Devianne Adiningrat, mantan Kepala Asosiasi Perbenihan yaitu mengenai pertemuan antara Elda, Elizabeth dan Fathanah di restoran Angus Steak House pada 30 Desember 2012.
“BAP menyatakan bahwa yang menyatakan dalam pertemuan itu Fathanah menyampaikan hasil pertemuan di Lembang yang menurut Ahmad Fathanah dihadiri saudara Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathonah dan Suswono kepada saudari Elizabeth Liman,” tambah tim pengacara Juard dan Arya yang diketuai oleh Denny Kailimang.
Dalam pertemuan tersebut menurut Fathanah disetujui bahwa Elizabeth Liman akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi dan Mentan Suswono akan membaca situasi dan kondisinya.
Selanjutnya Elizabeth Liman menyampaikan bahwa akan berkomitmen membantu mendukung dana PKS.  Namun, Elizabeth yang menjadi saksi dalam sidang itu membantah komitmen tersebut.
Dalam perkara ini Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya