SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Kasus imigrasi berupa penyalahgunaan izin tinggal membuat ratusan warga negara China dideportasi dari Bali.

Solopos.com, DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali telah mendeportasi sebanyak 200 orang asal China sepanjang 2014.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana, mengatakan warga negara China tersebut dideportasi melalui Kantor Imigrasi Singaraja.

“Mereka menyalahgunakan izin tinggal, yakni menggunakan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di bidang konstruksi,” jelas Kompiang yang ditemui media usai upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-65, Senin (26/1/2015).

Pihaknya mengaku tidak tahu pasti apa yang menjadi alasan para warga negara asing itu menyalahgunakan izin tinggalnya. “Sejauh ini kami tidak tahu alasan mereka menyalahgunakan izin itu, apakah mereka sengaja atau memang lagi butuh dana kami tidak tahu,” ujarnya.

Kompiang menambahkan pihaknya selama ini sudah menggiatkan sosialisasi kepada wisman melalui hotel-hotel, sekolah internasional, perkumpulan perkawinan campuran, kemaritiman di Benoa, dan masyarakat umum. Pada 2015 ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan langsung di lapangan untuk menekan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Berdasarkan data Kemenkum HAM Provinsi Bali, selama 2014 sebanyak 4,03 juta orang datang ke Bali. Sedangkan total semua WNA yang dideportasi dari Bali tahun 2014 mencapai 408 orang. “Saat ini masih ada 11 orang yang masih dalam proses deportasi,” imbuh Kompiang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya