SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus hutan Bogor disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Nasib mantan Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Sui Teng akan ditentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (8/6/2015) siang.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pasalnya, Sui Teng akan dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor ihwal kasus dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di wilayah Bogor yang rencananya dijadikan pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Sui Teng dengan pidana penjara selama 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara, beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor. Karena JPU KPK menilai bahwa Sui Teng terbukti telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Bogor kala itu Racmat Yasin melalui FX Yohan Yap.

Mantan Presiden Direktur PT Sentul City, Sui Teng telah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya