Kasus hutan Bogor akhirnya membuat mantan bos Sentul City, Sui Teng, divonis 5 tahun penjara.
Solopos.com, JAKARTA — Mantan Presdir PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Sui Teng, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
Sui Teng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dalam alih fungsi lahan hutan di wilayah Bogor menjadi kawasan perumahan elite terpadu. “Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta,” tutur Hakim Ketua Sutiyo Jumagi Akhirno saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/6/2015).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan penjara. Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor, JPU KPK menilai Sui Teng terbukti menyuap Bupati Bogor saat itu, Racmat Yasin, melalui FX Yohan Yap.
Mantan Presdir PT Sentul City, Sui Teng, dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001. Selain itu, Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.